Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Mengaku dari Polda Metro Jaya Tantang Kapolda Sumsel

Oknum polisi mengaku dari Polda Metro Jaya menghalangi kerja wartawan di Palembang, sambil menantang Kabud Humas dan Kapolda Sumsel.

Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah wartawan melnaburkan bunga mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014). Mereka yang tergabung dalam Pewarta Foto Indonesia, Poros Wartawan Jakarta, dan sejumlah wartawan Jakarta melayangkan protes keras atas tindakan aparat kepolisian yang telah dengan sengaja melakukan aksi kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang meliput demonstrasi massa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Makasar Kamis, (13/11). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Ratusan Wartawan Geruduk Polda Sumsel

Sementara itu, ratusan rekan-rekan jurnalis dari berbagai media menggeruduk Polda Sumsel sebagai aksi solidaritas terhadap kekerasan yang dilakukan oknum polisi dari Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).

Koordinator aksi, Muslim, mengatakan intimidasi aparat kepolisian yang dialami Sri Hidayatun, jurnalis Tribun Sumsel, jelas melanggar kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Palembang.

Pihaknya sangat menyesalkan masih terjadinya aksi kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap jurnalis.

Intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput merupakan salah satu bentuk menghalang-halangi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan faktual.

"Jurnalis jadi tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," seru Muslim.

Dari keterangan pers, foto dan video milik Sri dihapus paksa oleh seseorang yang diduga kuat sebagai seorang polisi berpakaian preman.

Kekerasan itu menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di 2017. Ironisnya pelaku kekerasan adalah anggota kepolisian yang selama ini menjadi mitra media.

Seharusnya polisi memahami jika tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu AJI Palembang serta aliansi jurnalis lainnya menyatakan mengutuk keras bentuk kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi pelaku intimidasi agar diproses sesuai aturan berlaku dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami pula mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya anggota Polri untuk memahami tugas dan fungsi jurnalis yang bekerja untuk publik."

"AJI Palembang akan terus menyuarakan anti kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers, serta mendorong sepenuhnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi," tambah dia.

Aksi ini diikuti bermacam persatuan pers di Palembang, di antaranya Forum Jurnalis Olahraga Sumatera Selatan (ForJOSS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Sumsel dan persatuan wartawan lainnya.

Perwakilan Polda Sumsel, Kepala Bagian Operasional Polda Sumsel, Gun Haryadi, menerima aksi jurnalis.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved