Sabtu, 4 Oktober 2025

Seluruh Aparatur Sipil Negara Harus Serahkan LHKPN ke KPK

Ke depan seluruh aparatur sipil negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Editor: Y Gustaman
Net
Ilustrasi berkas LHKPN. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri, mengatakan ke depan seluruh aparatur sipil negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyampaian LHKPN untuk ASN sementara wajib bagi mereka yang duduk di eselon II.

"Kedepan tidak hanya pejabat eselon, malah seluruh Aparatur Sipil Negara harus membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara secara berkala," ujar Evandes kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).

Saat disinggung apakah wakil rakyat di Riau sudah menyerahkan LHKPN ke KPK seperti sudah dilakukan pejabat Pemprov Riau, Evandes mengaku belum mengetahuinya.

"Kami di Inspektorat hanya mendapatkan laporan Pejabat Pemprov, sekarang dengan mudah melaporkan LHKPN, apalagi sudah ada e-LHKPN, bisa melaporkan melalui internet," ujar Evandes.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved