Palsu Tanda Tangan Suaminya, Istri Dokter ini Histeris saat Hendak Ditahan
Terdakwa Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe teriak histeris setelah majelis hakim diketuai Ferdinandus SH mengeluarkan penetapan penahanan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe teriak histeris setelah majelis hakim diketuai Ferdinandus SH mengeluarkan penetapan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/5/2017).
Perempuan ini dilaporkan dr Gunawan yang tak lain suaminya sendiri, dalam kasus pemalsuan tanda tangan.
Usai eksepsi dibaca, hakim memerintahkam jaksa untuk menahan terdakwa.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa di Rutan Medaeng," tutur hakim Ferdinandus di ruang sidang Garuda.
JPU Ali Prakoso SH usai sidang langsung membawa terdakwa Inggrid ke tahanan sementara di PN Surabaya.
Rupanya penahanan itu mendapat perlawanan dari Inggrid. Wanita paro baya itu terlihat shock dan berteriak histeris saat digelandang dan mengaku tidak bersalah.
Ia tak menyangka kasus yang menderanya itu bakal berujung bui. Lantaran sebelumnya terdakwa tidak ditahan oleh penyidik kepolisian dan jaksa.
"Suami saya selingkuh, dia yang salah kok saya ditahan, ini tidak adil. Lepaskan saya, lepaskan saya," teriak Inggrid saat digiring petugas kejaksaan ke tahanan PN Surabaya.
JPU Ali Prakosa, mengatakan terdakwa dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan.
"Saat penasihat hukumnya, mengajukan eksepsi. Hakim langsung putuskan penetapan," ujar jaksa Ali usai sidang.
Sesuai dakwaan, kasus ini berawal pada Juni 2016. Ketika itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, Wiyung.
Menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth : Bpk/ Ibu Petugas Loket Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada 6-09-2016.
Isinya adalah, saksi dr Gunawan Angga Husada (suami terdakwa) memberikan kuasa kepada terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.
Surat kuasa itu terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu dr Gunawan, tapi tanda tangan itu dicantumkan terdakwa.
Karena dr Gunawan tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangai surat kuasa untuk pengambilan Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya. Bahwa setelah terdakwa membuat surat kuasa itu.
Pada 6 September 2016 terdakwa pergi ke Kantor Pos Besar Surabaya dan mengambil asli Surat Tanda Registrasi Dokter dengan Nomor Registrasi : 331110031 6059575 tertanggal 28 Juli 2016 atas nama dr Gunawan yang dilampiri dengan fotokopi legalisir Surat Tanda Registrasi Dokter.
Setelah terdakwa mengambil surat itu, terdakwa tidak pernah menyerahkannya ke dr Gunawan. Melainkan dimanfaatkan sendiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan lab kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, dr Gunawan mengalami kerugian karena untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Dokter tanpa terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran baik di dalam dan di luar negeri dalam jangka waktu 5 (lima) lima tahun dengan biaya kurang lebih Rp 300 juta.
Selain itu syarat utama untuk dapat memperpanjang izin praktik dr Gunawan yang berakhir 29 Desember 2016.
Sehingga bilamana dr Gunawan tidak dapat memperpanjang izin praktik maka dapat mengakibatkan mata pencahariannya hilang yang jika dihitung dalam setiap tahunnya sekitar Rp 700 juta.
Gunawan akhirnya melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.