Tinggal di Penampungan, TKI Korban Trafficking Ini Hamil 8 Bulan
Siang itu Norma (31) terlihat mengayun kipasnya, mengusir hawa panas yang lumayan menyengat sembari tiduran di lantai di salah satu kamar penampungan
Norma berharap, kelahiran anak pertamanya itu bisa didampingi Ical, sang suami.
“Pinginnya kumpul suami kalau nanti melahirkan. Maunya nyusul ke Malaysia,” ujarnya.
Sebelumnya, Norma bersama 44 TKI lainnya dan 6 anak anak diamankan oleh Kepolisian Resort Nunukan, Kalimantan Utara, bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri dalam penggerebekan sebuah rumah di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan Senin (3/4/2017).
Rumah penduduk tersebut merupakan tempat penampungan sementara bagi puluhan TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Dalam kasus itu, kepolisian mengamankan R (37) dan M (44), keduanya merupakan warga Nunukan terkait perdagangan orang trafiking di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Saat ini proses penanganan terhadap keduanya masih berlangsung di kepolisian resort Nunukan.
Polisi juga menetapkan 2 tersangka lain yang membantu kegiatan ilegal kedua pelaku yang dijadian DPO pihak kepolisian. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan perdagangan orang ke Malaysia tersebut.
Kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 4 Undang undang No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus duapuluh juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta. (kompas)