Selasa, 30 September 2025

Cemburu Selingkuh dengan Istrinya, Penjual Tiket Bus Ini Gorok Temannya Hingga Tewas

Aroma perselingkuhan menjadi pemicu kuat pembunuhan yang dilakukan Rahmat Taufik (34), seorang calo tiket di Terminal Ubung

Editor: Sugiyarto
TribunPekanbaru/DonnyPutra
ilustrasi 

Dan menuju Jalan Cargo hingga adegan menyerahkan diri ke Mapolsek Denpasar Barat.

"Korban dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP Yo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra menuturkan, dari autopsi jenazah korban Mistari (33) ditemukan luka pada leher sisi kiri lengan kanan korban, tungkai paha kanan bagian belakang, pinggang kanan, kepala bagian depan sisi kanan dan semua luka akibat senjata tajam (pisau tersangka).

"Dari hasil autopsi yang mematikan korban itu ialah akibat luka di leher sisi kiri yang memotong pembuluh nadi leher korban," ungkapnya.

Organ dalam korban, sambung dia, seluruhnya pucat menunjukkan korban meninggal  akibat pendarahan.

Dan ditemukan juga darah dalam saluran nafas hingga paru, menunjukkan korban sempat posisi tegak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan