Minggu, 5 Oktober 2025

Terlibat Korupsi Alat Kesehatan, Dirut PT Adityakarta Perdana Utama Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Adityakarta Perdana Utama Medica, Bainuddin Hendry, dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Editor: Sugiyarto
youtube
ilustrasi 

 Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Utama PT Adityakarta Perdana Utama Medica, Bainuddin Hendry, dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Jaksa penuntut umum Rusydi Sastrawan menilai Bainuddin terbukti melakukan korupsi proyek alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara.

Dari fakta persidangan, Rusydi beranggapan, Bainuddin terbukti melakukan korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (25/4/2017).

Bainuddin juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa menuntut Bainuddin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,079 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan  berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun,” jelas Rusydi.

Kasus ini bermula dari adanya proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RS Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2009.

Panitia lelang memenangkan perusahaan yang dipimpin Bainuddin menjadi penyedia alat kesehatan dan pengadaan barang  pada proyek tersebut padahal perusahaan tersebut tidak lulus pada tahap evaluasi lelang.

Dalam pembelian 17 item barang alat kesehatan, Bainuddin malah menyerahkan sepenuhnya kepada panitia lelang yaitu Inda Darmawan, Idali Hasan dan Slamet Riyadi.

Akibatnya terjadilah kebocoran keuangan negara pada pembelian delapan barang.

Ini dikarenakan Bainuddin bersama dengan panitia lelang tidak membeli langsung kepada perusahaan yang memberikan dukungan untuk pengadaan proyek tersebut.

Dengan begitu terjadilah kerugian keuangan negara Rp 1,6 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved