Mucikari Ini Batasi Komunikasi dan Dipaksa Anak di Bawah Umur Layani Tamu
Pengawasan ketat diberlakukan pada anak-anak tersebut dan uang yang diperoleh dari menjual jasa pada tamu yang datang semuanya diambil oleh mucikari
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka perdagangan manusia diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Korban dibawa dari Banten kemudian dipekerjakan di kafe di Lokalisasi selanjutnya di eksploitasi untuk melayani tamu.
Derita M dan kawan-kawannya kini setidaknya bisa terobati setelah polisi berhasil mengungkap dan meringkus mucikarinya.
Polisi masih melakukan penyelidikan dari kasus ekploitasi anak dibawah umur tersebut.
Tersangka Y alias Dedek dijerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban saat ini dititipkan di rumah tahanan wanita Pekanbaru.