Bawa Kabur Bayi Tetangga Kos, Wanita Ini Minta Tebusan yang Nilainya Fantastis
Saat ini korban dan tersangka sedang dibawa menuju Makassar, dan hari ini akan diterbangkan ke Bali
Namun niat baik tersangka perlahan memudar.
Itu terbukti saat salah seorang kerabat korban datang dari Jawa untuk menjemput sang ibu beserta bayinya.
Tiba-tiba tersangka mempersulit penjemputan bayi.
Bahkan tersangka membuat sebuah persyaratan.
Apabila keluarga ingin membawa pulang bayi dari kamarnya terlebih dahulu harus membayar tebusan sebesar Rp 1 miliar.
“Tawar menawar sempat terjadi, akhirnya kedua belah pihak bersepakat tebusannya turun menjadi Rp 25 juta,” jelas Mahendra.
Selang beberapa waktu kemudian, si ibu bayi disuruh pindah oleh pemilik kos untuk menghindari terjadinya keributan.
Alhasil ia hanya bisa menghubungi Nariani melalui sambungan telepon.
Pada awal Januari kemarin, ibu bayi coba mengunjungi Nariani di kosnya.
Namun ternyata bayinya sudah tidak ada di tempat kos tersangka.
Sang ibu bayi kemudian melaporkan kasus penculikan yang dialaminya ke SPKT Polda Bali pada 26 Januari lalu.
Anggota Ditreskrimum Polda Bali di bawah pimpinan Kompol Trijoko Widianto kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah membawa kabur bayi Clara ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Anggota kami kemudian terbang ke lokasi yang dimaksud untuk menemukan bayi serta tersangka ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan,” jelas Mahendra.
Sesampainya anggota di sana, diketahui bayi bersama tersangka tinggal di rumah sepupunya, Ni Luh Suparmi di Desa Wadula, Kecamatana Tuwoti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 15.30 Wita.
Terkait kondisi sang bayi, Mahendra mengatakan sehat.
“Kondisi bayi hingga saat ini baik-baik saja,” tuturnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 328 KUHP dan atau 330 KUHP tentang penculikan anak dan atau mencabut anak dari kuasa