Langgar Hak Cipta Polda Kep Babel Amankan Decoder TV Kabel
Kedua perusahaan tv kabel ini diduga kuat melanggar undang-undang hak cipta dengan menyiarkan siaran bayar menggunakan saluran Orange TV tanpa izin
Penulis:
Deddy Marjaya
Editor:
Eko Sutriyanto
Ilustrasi pemasangan TV Kabel
Pasal yang dijeratkan yakni pasal 118 ayat (1) UU RI No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancanaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 Milyar
"Untuk Direktur PT Pesona Belitung Vision berinisial SR sudah kita tahan sementara PL selaku Direktur. PT Pangkalpinang Vision masih dalam pencarian," kata AKBP Abdul Mun'im.