Puluhan Buruh Pelabuhan Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Pontianak, Ada Apa?
Aksi damai para buruh ini dengan membawa serta sejumlah poster, di antaranya bertulisan Buruh bukan preman tapi buruh adalah pekerja
Selaku kuasa hukum ketiga terdakwa, Uspalino menyesalkan atas tidak adanya koordinasi pihak perusahaan yang membayar tagihan, dengan induk organisasi para kliennya.
Jika memang merasa menemukan kejanggalan saat para kliennya melakukan penagihan.
"Nah, untuk pemilik perusahaan dalam hal ini PT Adovelin Raharja, saya sangat sesalkan. Kalau memang ada kejanggalan seperti ini, inikan ada induk organisasinya, seharusnya dia melapor dulu dong kepada induk organisasinya dalam hal ini TKBM, kan begitu, kenapa ini tidak dilakukan, harusnya ada yang bertanggungjawab," tegasnya.
Uspalino menjelaskan, jika memang dari perusahaan mengatakan bahwa pihaknya tidak menggunakan tenaga buruh, menggunakan alat, karena ini barang milik perusahaannya dan dikeluarkan sendiri oleh perusahaan.
Namun perlu dilihat, bahwa pihak kliennya justru yang bertanggungjawab menjaga barang milik perusahaan tersebut saat berada di pelabuhan.