Sabtu, 4 Oktober 2025

Gadis Ini Dipaksa Buka Baju lalu Difoto, Dicabuli Berkali-kali Seraya Diancam Diperas

Keluarga mengatakan, YL tidak pernah memberikan fotonya ke terdakwa FR melalui aplikasi percakapan Line.

Editor: Hendra Gunawan
Youtube
Ilustrasi 

Foto tersebut dijadikan bahan FR untuk memeras YL.

Menurut Rizki, FR mengancam akan menyebarkan foto tersebut, jika tidak memberikan sejumlah uang yang dimintanya.

Pada pelaksanaan tryout kedua, FR kembali mendatangi YL.

“FR memaksa YL untuk ikut dengannya, sambil dicaci maki dan mengancam akan menyebarkan foto. YL terpaksa ikut FR ke sebuah tempat indekos,” jelas Rizki.

Di tempat indekos itu, FR bersama tiga temannya, yaitu AA, GF, dan Dafiri mencabuli YL secara bergiliran.

Menurut Rizki, FR juga, untuk ketiga kalinya, mencabuli YL.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, tiga pelajar SMA, yaitu FR, AA, dan GF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, terhadap korban YL, yang masih di bawah umur.

Para terdakwa dihukum hukuman berbeda.

Majelis hakim menghukum FR berupa pidana penjara selama delapan tahun.

Sedangkan, AA dan GF dihukum pidana penjara selama lima tahun.

Sedangkan, satu tersangka lain bernama Dafiri belum menjalani sidang karena sudah berstatus dewasa. (Wakos Reza)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved