Sabtu, 4 Oktober 2025

Adiknya Dicabuli Bergiliran Dibilang Musibah oleh Keluarga Terdakwa, Perempuan Ini Marah

Kericuhan terjadi usai sidang pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017).

Editor: Sugiyarto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Terdakwa kasus pemerkosaan dan keluarga korban yang terlibat adu jotos seusai persidangan dan berusaha dilerai petugas keamanan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kericuhan terjadi usai sidang pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017).

Dua kubu dari pihak korban maupun terdakwa sempat terlibat adu jotos. Ini berawal dari kekesalan pihak keluarga korban YL (17).

Usai hakim mengetok palu, pihak keluarga YL sempat memukul salah satu terdakwa berinisial FR (17) di dalam ruang sidang.

Aparat kepolisian langsung mengevakuasi FR serta dua terdakwa lain AA (17) dan GF (17).

Pemukulan ini diketahui pihak keluarga para terdakwa. Sehingga salah satu pihak dari keluarga terdakwa sempat memukul salah satu keluarga korban.

Beruntung aparat kepolisian berhasil memisahkan kedua kubu sehingga tidak terjadi baku hantam.

“Udahlah kita serahin aja ke proses hukum ga usah pukul-pukulan. Ini kan musibah,” ujar salah satu pria yang mengenakan kopiah dari keluarga terdakwa. I

ni membuat pihak keluarga YL tambah kesal. Perempuan yang merupakan kakak angkat YL mengajak pria yang bicara itu untuk keluar.

“Musibah apa pak? Sini ngobrol berdua dengan saya. Kalau bapak ngalamin kaya gitu (keluarga dicabuli) gimana rasanya? Anak yatim piatu (YL) kalian gituin,” teriak perempuan berjilbab hitam ini sembari digiring keluar oleh polisi.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan FR, AA dan GF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban YL. Para terdakwa dihukum dengan hukuman berbeda.

Majelis hakim menghukum FR dengan pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan AA dan GF dihukum pidana penjara selama lima tahun.

Sedangkan satu tersangka lain bernama Dafiri belum menjalani sidang karena sudah berstatus dewasa.

Peristiwa pencabulan terhadap YL ini terjadi berulangkali. Pertama kali terjadi pada Januari 2017 lalu.

FR dan YL sering berkomunikasi melalui aplikasi Line. Pada saat itu, FR pernah meminta YL mengirimkan foto bugil.

YL tidak memenuhi permintaan FR. YL hanya mengirimkan fotonya setengah badan yang masih mengenakan bra.

Beberapa hari kemudian, FR menjemput korban yang baru pulang dari tryout. FR mengajak YL ke sebuah tempat kos.

Di tempat kos itu, FR meminta YL melakukan perbuatan asusila namun ditolak YL. FR terus memaksa hingga YL berontak.

FR akhirnya mengancam akan menyebarkan foto YL jika tidak mengikuti kemauannya. YL tak bisa berbuat banyak.

Terjadilah pencabulan itu. FR bahkan sempat mengambil foto saat YL memakai pakaiannya.

Beberapa jam kemudian, FR membawa YL ke tempat kos Dafiri. Di kamar kos itu sudah ada Dafiri dan AA.

Di tempat kos itu, FR kembali memaksa YL untuk meladeni syahwatnya. FR bahkan mengeluarkan kata-kata ancaman ke YL.

Akhirnya FR, AA dan Dafiri mencabuli YL bergiliran. Tak lama kemudian, datang terdakwa GF.

Keempat terdakwa ini kembali mencabuli YL di kamar mandi. Setelah itu, FR mengantar YL pulang ke rumahnya. FR kembali mengulangi perbuatannya pada Februari 2017 di sebuah kamar kos.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved