Jumat, 3 Oktober 2025

Tiga Sindikat Jambret Diringkus di Tempat Persembunyiannya

Tiga sindikat jambret akhirnya dibekuk petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan di tempat persembunyiannya.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Array A Argus
Tiga tersangka penjambretan yang ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl M Yakub, Medan Timur. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan, Jumat (31/3/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga sindikat jambret, Hendra Sani alias Bajol (27), Raidel Imam Pramuji alias Imam (20) dan Teguh Mauli (28) akhirnya dibekuk petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan di tempat persembunyiannya di Jl M Yakub, Medan Timur. Ketiganya ditangkap setelah seminggu buron.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Rachmat Aribowo mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penjambretan di Jl Setia Budi simpang Jl Dr Mansur pada 23 Maret 2017 kemarin. Dalam laporannya, korban kehilangan uang tunai Rp 6 juta.

"Menurut keterangan korban, ciri-ciri pelaku menunggangi sepeda motor besar warna merah. Lalu, kami mintai keterangan saksi-saksi di lapangan," ungkap Rachmat, Jumat (31/3/2017) pagi.

Baca: Harianto Kabur ke Jakarta Utara Bawa Anaknya Usai Memutilasi Bayu

Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, Tim Khusus (Timsus) I Unit Pidum mulai melakukan pengintaian di sejumlah lokasi yang kerap disambangi tersangka. Namun kata Rachmat, selama pengintaian, ketiganya tidak terpantau.

"Pada Rabu (29/3/2017) dinihari kemarin, tim akhirnya mengetahui tempat persembunyian para tersangka. Lalu tim bergerak untuk melakukan penangkapan," kata Rachmat.

Dari tempat persembunyian itu, polisi mendapati berbagai barang bukti berupa delapan buah tas. Kemudian ditemukan kalung dan gelang. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved