Selasa, 30 September 2025

Suap Pejabat PT PAL

Dirut Ditangkap KPK, PT PAL Beri Pendampingan Hukum

Jika nanti secara hukum melakukan tindakan KKN, Bayu menegaskan, PT PAL bakal memberikan tindakan tegas

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Bayu Wicaksono, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia (Persero) Surabaya. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT PAL Indonesia siap memberi pendampingan hukum terkait dengan penangkapan M Firmansyah Arifin dan Arif Cahyana.

Dirut dan GM Treasury PT PAL Indonesia itu ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/2/2017).

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indoensia, Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi dan memberi dukungan penuh penyidikan hingga tuntas.

"Kami menerapkan rero tolerance dan kode etik perusahaan. PT PAL menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan," kata Bayu, Jumat (31/3/2017).

PT PAL sendiri, kata Bayu, tetap akan memberi bantuan dengan melakukan pendampingan hukum.

"Ya tentu ada, kami akan melakukan pendampingan hukum," tutur Bayu di kantor PT PAL Indonesia, Jumat (31/3/2017).

Jika nanti secara hukum melakukan tindakan KKN, Bayu menegaskan, PT PAL bakal memberikan tindakan tegas.

Kalau terbukti, nanti bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat.

"Tapi semuanya masih berjalan dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum," tutur Bayu. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved