Korupsi KTP Elektronik
BAP Miryam Beredar, Para Pimpinan Komisi II Menerima Uang 3.000 Dolar AS Kecuali Ganjar Pranowo
Menurut Miryam para pimpinan Komisi II seluruhnya menerima uang 3.000 dolar AS terkecuali satu orang, Ganjar Pranowo.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Miryam S Haryani beredar ke publik melalui media sosial.
Dalam BAP tersebut, banyak mengungkap cerita mengenai proses pemeriksaan Politikus Partai Hanura itu di KPK.
Dalam BAP setebal 27 halaman itu, diketahui bahwa Miryam diperiksa empat kali sebagai saksi atas terdakwa Sugiharto.
Yaitu pada 1, 7, dan 14 Desember 2016 serta, 24 Januari 2017. Kemudian pemeriksaan oleh penyidik Novel dan MI Susanto itu dilakukan di Kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
Miryam mengaku mendapat perintah dari Pimpinan Komisi II untuk membantu mengkoordinir pemberian dari Dukcapil.
Ia mengaku menerima dua kali pengiriman dari Sugiharto.
Selanjutnya sesuai perintah Chairuman Harapan selaku Ketua Komisi II saat itu, ia membagi uang dalam amplop terpisah.
Seluruh amplop berisi uang dolar kemudian diserahkan pada nama-nama yang terdata dalam daftar.
Khusus pemberian kepada pimpinan Komisi II, Miryam memberikan keterangan khusus pada bagian nama Ganjar.
Menurutnya, para pimpinan Komisi II seluruhnya menerima uang 3.000 dolar AS terkecuali satu orang, Ganjar Pranowo.
Sedangkan lainnya, yakni Burhanuddin Napitupulu (Fraksi Golkar), Taufik Efendi (Fraksi Demokrat), dan Teguh Juwarno (Fraksi PAN), tidak ada kalimat menolak atau mengembalikan.
Baca: KPK Penting untuk Memanggil Paksa Miryam
Baca: Jelang Sidang, Miryam Masih Terbaring Sakit
"Saya berikan Rp 100 juta kepada saudara Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI-P namun dikembalikan lagi kepada saya, saya serahkan kembali kepada sdr Yasonna Laoli selaku Kapoksi," kata Miryam sesuai yang tertulis dalam BAP.