Tiga Orang yang Mengaku dari Divisi Hukum Mabes Polri Peras Distributor Pupuk Bersubsidi
Tiga polisi gadungan menanyakan kelengkapan dokumen pendistirbusian pupuk berubsidi yang sedang didistribusikan.
Juga empat buah KTP milik Cepi dengan berbagai nama, enam kartu ATM berbagai bank, dua buah tulisan rajah atau jimat, satu buah kartu anggota Ormas, dan satu buah stempel Biro Kompass Indonesia.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mendatangi penjual pupuk bersubsidi dan mengaku sebagai anggota Polri yang kemudian meminta uang dengan dalil jatah koordinasi,” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat denga Pasal 378 KUHP dan 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.