Sarah Tak Terima Pembunuh Sang Suami Divonis 12 Tahun
Sarah menginginkan hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis:
Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 12 tahun penjara terdakwa kasus pengeroyokan mendiang Tatang Wiganda, guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS), di ruang IV PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (21/3/2017). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Kedua terdawa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
JPU menyebutkan kedua terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 KUHpidana, dan pasal 351 KUHPidana.
Pantauan Tribun, pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban terlihat memenuhi ruangan. Pembacaan vonis hanya berlangsung selama 20 menit. (cis)