Korban Eksibisionisme di Kota Semarang Bertambah
Sasha Eriyanto (31) berujar pernah menyaksikan seorang pria memamerkan alat vital, sambil mengendarai sepeda motor
Korbannya adalah mahasiswi swasta asal Gunungpati, Putri (22), bukan nama sebenarnya.
Terpisah, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Guki Ginting menyatakan masih berupaya mengungkap pelaku.
"Sepeda motor yang digunakan sudah tangan ketiga. Atas nama pemilik seorang perempuan. Masih kami dalami," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova menyatakan perbuatan eksibisionisme melanggar pasal 34 juncto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Terancam pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Djarod.