Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Raja Kalimas, Ini Penyebabnya

Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini diantaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Array Anarcho
Majelis hakim PN Medan, Erintuah Damanik memenangkan Prapid yang diajukan Siwaji Raja alias Raja Kalimas. Hakim memerintahkan Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho untuk membebaskan Raja, Senin (13/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho diperintahkan sesegera mungkin membebaskan Siwaji Raja alias Raja Kalimas.

Perintah ini diserukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara praperadilan yang dilayangkan oleh Raja.

"Memerintahkan termohon (Kapolrestabes) untuk segera mungkin mengeluarkan pemohon dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Erintuah saat membacakan putusan di ruang Cakra VISI PN Medan, Senin (13/3/2017).

Mendengar putusan itu, keluarga Siwaji Raja bersorak-sorai.

Mereka tampak begitu girang dengan putusan hakim.

"Selain meminta pemohon (Raja) untuk segera dibebaskan, kami memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baiknya," ungkap hakim.

Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini diantaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon.

Dalam perkara pidana, minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.

Dalam sidang putusan ini, Kawidah isteri mendiang Kuna juga turut hadir.

Namun, Kawidah yang duduk di dalam ruang sidang tak banyak memberikan keterangan.

Sebelumnya, Siwaji Raja alias Raja Kalimas ditangkap Polrestabes Medan dengan tuduhan membiayai penembakan Kuna.

Ia ditahan sejak Februari 2017 kemarin di sel sementara Polrestabes Medan. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved