Kamis, 2 Oktober 2025

Seorang Sopir Angkot Perusak Mobil Pribadi di Bandung Menyesal

Para tersangka perusakan mobil Toyota Avanza milik Eggy Muhammad (29) menyesali perbuatannya di Polrestabes Bandung, Jumat (10/3/2017).

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Dony Indra Ramadhan
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana (kiri) dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana (kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan enam pelaku perusakan mobil Toyota Avanza milik warga oleh sopir angkot di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (10/3/2017). TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Para tersangka perusakan mobil Toyota Avanza milik Eggy Muhammad (29) menyesali perbuatannya di Polrestabes Bandung, Jumat (10/3/2017).

Mereka mengaku di bawah pengaruh alkohol saat merusak mobil Eggy yang membawa lima anggota  keluarga. Para sopir angkot itu menyangka mobil Eggy taksi berbasis aplikasi daring.

"Saya menyesal. Kemarin memang habis minum tuak," ujar AR (31), satu dari enam pelaku kepada Tribun Jabar di Polrestabes Bandung.

Baca: Cerita Anggota Keluarga Eggy yang Mobilnya Diamuk Sopir Angkot

Baca: Mobil Pribadi Dirusak Sejumlah Sopir Angkot, Eggy: Saya dan Keluarga Trauma

Baca: Polisi Masih Memburu Sekira Lima Orang Perusak Mobil Pribadi

AR spontan melakukan perbuatannya itu. Ia melihat para sopir angkot yang lain tiba-tiba mengerumuni mobil warna silver milik Eggy.

"Saya berada di pinggir sebelah kanan mobil. Saya sempat meninju kaca mobil, tapi enggak sampai pecah," kata dia.

Polisi menetapkan enam orang tersangka atas kasus tersebut. Mobil berplat hitam itu, dirusak di Jalan BKR saat adanya aksi demo sopir angkot di Gedung Sate, Kamis (9/3/2017).

Keenam pelaku yang sudah menjadi tersangka adalah SH (31), RH (41), UJ (23), AR (31), AG (33), dan NR (23). Menurut Hendro, seluruhnya merupakan sopir angkot jurusan Bumi Asri-Ciroyom.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukum pidana mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved