Korupsi KTP Elektronik
Ganjar Persilakan Jaksa Buktikan Dakwaan Kalau Dia Menerima Uang Proyek e-KTP
Ganjar Pranowo justru mempersilakan jaksa membuktikan dakwaannya yang menyebutkan dirinya menerima uang dari proyek tersebut.
"Ini perlu saya sampaikan ke publik karena berkaitan dengan kredibilitas saya," tandasnya.
Ganjar juga mengaku, sebelum masuk di Komisi II, proyek e-KTP sudah berjalan dan sudah dianggarkan sekitar Rp 600 miliar, itupun sudah bermasalah.
Bahkan ia juga pernah dikirimi dokumen dalam satu kotak oleh seseorang tak dikenal di ruang kerjanya.
"Isinya cerita persaingan antar vendor, biasalah, biasanya kalau yang menang dan kalah biasanya ramai, maka saat itu saya keras sekali soal pelaksanaan e-ktp," ungkapnya.
Baca: Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
Selama ini, Ganjar mengaku terus mengikuti perkembangan informasi tentang kasus e-KTP.
Menurutnya, ada dua hal yang berbeda yakni proses penganggaran dan proses lelang. Mengenai penganggaran dilakukan oleh pemerintah dan DPR sedangkan lelang dilakukan oleh pemerintah.
"Saat sampai dengan tingkat dieksekusi di lapangan, saya sudah nggak ada urusan yang begituan, kalau ada orang lain yang mungkin ikut ya nggak tahu, bagi saya prosesnya selesai ya selesai," katanya.
Kamis (9/3/2017) kemarin jaksa KPK membacakan surat dakwan terhadap dua terdakwa kasus KTP-el yakni mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa Ganjar adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR RI yang mendapat jatah uang 500.000 dollar AS.
Pemberian dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR, pada Oktober 2010.
Pemberian dilakukan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP yang diusulkan.
Di bulan dan tahun yang sama atau sebelum masa reses DPR, Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Ganjar sebesar 20.000 dollar AS.
Pemberian serupa juga diberikan kepada dua Wakil Ketua Komisi II lain. (had)