Razia Gabungan Polisi-Satpol PP Pergoki 29 Pasangan Mesum di Pantai Kenjeran dan Jl Semut Surabaya
"Ganti baju dulu, kemudaian keluarkan identitas kalian," perintah petugas ke pasangan mesum yang kepergok razia, Minggu (5/3/2017).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 29 pasangan mesum bukan suami istri terjaring razia tim gabungan Satpol PP dan Unit Tipiring Polrestabes Surabaya, Minggu (5/3/2017) dini hari.
Mereka terjaring razia yang dilakukan di Hotel Mini Kenpark kawasan Pantai Ria Kenjeran dan Hotel Pit Stop Jl Semut Baru Surabaya.
Razia gabungan ini dipimpin Kasi Oprasional Satpol PP Kota Surtabaya, Joko Wiyono dan Kanit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya, Iptu Satriono.
Petugas tim gabungan kali pertama melakukan razia di hotel Kenpark. Para petugas disebar dan memeriksa satu persatu kamar hotel.
Beberapa tamu hotel yang mendengar suara ketukan petugas yang menyamar sebagai pelayan hotel, membuka pintu.
"Ganti baju dulu, kemudaian keluarkan identitas kalian," perintah petugas ke pasangan mesum yang kepergok razia, Minggu (5/3/2017).
Sembunyi di kamar mandi
Ada sejumlah tamu hotel yang terkejut dengan kedatangan petugas dan berusaha menutup pintu kamar.
Petugas tetap mendorong pintu dan melakukan pemeriksaan ke dalam kamar. Hasilnya, ada seorang perempuan yang bersembunyi di kamar mandi guna menghindari razia.
Perempuan itu hanya memakai handuk sebagai penutup tubuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitasnya, ternyata ada 19 pasangan itu bukan suami istri. Petugas gabungan pun membawanya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Kenjeran, petugas gabungan melanjutkan bergerak ke Hotel Pit Stop. Mereka pun menyebar dan memeriksa satu persatu kamar hotel. Hasilnya, petugas mendapati 10 pasangan yang tidak memiliki surat nikah.
“Pasangan mesum bukan suami istri yang tidak bisa menunjukan buku nikah atau KTP-
nya tidak sama dengan tempat tinggalnya, kami langsung amankan ke Mako Satpol PP untuk pendataan," sebut Joko Wiyono, Kasi Operasional Satpol PP Surabaya.
Joko menuturkan, menjelaskan, razia ini rutin digelar agar Kota Surabaya benar-benar bersih dari perbuatan asusila yang bisa merusak kehidupan rumah tangga orang lain.
"Pasangan mesum ini telah melanggar UU RI No 1 tahun 1974 tentang UU perkawinan," tutur Joko.
Sebanyak 29 pasangan mesum bukan suami istri yang terjaring razia ini akan didata lebih lanjut untuk dibina agar tidak melakukan atau mengulangi perbuatan asusila lagi.
Reporter: Fatkhul Alamy