Minggu, 5 Oktober 2025

Teror di Bandung

Cerita Pria yang Pernah Membina Pelaku Bom Panci Yayat Cahdiyat

Mantan terpidana terorisme asal Purwakarta, Agus Marshal, sempat membina Yayat Cahdiyat, pelaku bom panci di Taman Pandawa.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bertamu ke kediaman Agus Marshal di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada April 2016. Agus merupakan mantan terpidana kasus terorisme. ISTIMEWA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Mantan terpidana terorisme asal Purwakarta, Agus Marshal, sempat membina Yayat Cahdiyat, pelaku bom panci di Taman Pandawa.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan empat tahun penjara kepada Agus karena terlibat aksi perampokan di SPBU Kali Asin, Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dalam kasus tersebut Agus berperan sebagai pimpinan lapangan. Ia juga terlibat memasok amunisi aktif untuk pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

"Dulu kenal enggak lama, tapi dulu pernah saya bina. Jadi kasus kemarin (pelatihan militer Aceh) itu sudah tercantum, itu kelompok di bawah saya," ujar Agus saat dihubungi pada Senin (27/2/2017).

Baca: Pelaku Bom Panci Alumnus Kamp Militer Jalin Jantho, Menghilang Usai Bebas dari Lapas Tangerang

Baca: Kapolres Pastikan Pelaku Bom Panci Pernah Menetap di Purwakarta

Baca: Berkelakuan Aneh Pelaku Bom Panci, Begitu Ada yang Bertamu

Baca: Pelaku Bom Panci Suka Ajak Bermain Anak Tetangga, Para Ibu Khawatir

Baca: Aksi Heroik Siswa SMAN 6 Kejar Pelaku Bom Panci Terima Penghargaan

Baca: Kedua Balita Kembar Telungkup, Tewas Terbakar di Pojok Kamar

Baca: 20 Menit Menegangkan Pegawai Kelurahan di Bawah Cengkeraman Pelaku Bom

Yayat sempat divonis penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan yang sama seperti Agus pada Februari 2013.

"Yang kasus Aceh kemarin, keluar nama itu (saya) termasuk Yayat. Tapi setelah (penangkapan) itu enggak ada hubungan lagi, tidak pernah kontak-kontakan lagi," ujar Agus.

Agus telah mengakhiri masa pidananya pada awal 2016. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi langsung melibatkan Agus dalam sekolah ideologi dengan peserta para pelajar Purwakarta tak lama bebas dari penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved