Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Kepala SMPN 24 Divonis 3,5 Tahun Penjara

Helen harus membayar kerugian negara sebesar Rp 678 juta, jika tidak mampu hartanya dilelang dan tidak cukup diganti hukuman 1,6 tahun penjara

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan realisasinya, karena terjadinya mark up biaya sewa laboratorium komputer dan bahasa yang seharusnya Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu.

Selain itu, biaya penyewaan itu pun tidak dibayarkan kepada penyedia jasa laboratorium dan biaya KBM tidak sesuai dengan faktanya.

Dalam laporan kegiatannya ke Dinas Pendidikan telah mengeluarkan biaya Rp625 juta, sedangkan realisasinya hanya senilai Rp464 juta.

Sementara untuk biaya pengadaan naskah ujian melalui koperasi dilaporkan ke dinas sebesar Rp300 juta padahal hanya Rp136 juta, dan pembayaran jasa pembelian barang sebesar Rp533 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved