Kasus Perkosaan Diketahui Orangtua saat Korban Alami Keguguran
Korban mendapatkan perawatan di RS Vincensius Singkawang dan sempat mengalami trauma
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Terkait adanya tindakan persetubuhan dibawah umur dengan korban PR (16) yang dilakukan oleh 9 pria, belakangan diketahui 11 orang, secara bergilir hingga saat ini ditangani Polsek Sungai Kunyit.
Hingga penangkapan terhadap pelaku pencabulan bawah umur ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 64 / II / 2017 / Res Mpw / Sek Sui Kunyit tertanggal 23 Februari 2017.
"Bahwa pada peristiwa tindak pidana perkosaan anak di bawah umur yang terjadi pada waktu dan pelaku berbeda,"ujar Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono, S.Ik melalui Kapolsek Sungai Kunyit Ipda Dodi D Supono, Jumat (24/2/2017).
IM sendiri melaporkan apa yang dialami putrinya ini lantaran setelah mengetahui putrinya mengalami keguguran.
"Pelapor mengetahui adanya persetubuhan terhadap anaknya setelah korban atau anaknya mengalami keguguran sehingga mengalami pendarahan,"ujarnya.
Bahkan hingga korban mendapatkan perawatan di RS Vincensius Singkawang.
"Korban juga mengalami trauma akibat apa yang dialaminya,"jelasnya.
Sementara kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polsek Sungai Kunyit.