Selasa, 7 Oktober 2025

Penyelundupan 2,2 Kg Sabu ke Jakarta Digagalkan

Sabu itu dibagi ke dalam 20 paket dan dimasukan ke dalam kantong plastik transparan, dan disembunyikan ke dalam 20 kantong plastik berisi tepung sagu

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Amrin Remico dan Dir Res Narkoba, Kombes Pol Purnama Barus menunjukkan sebanyak 2,2 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam paket tepung sagu, Kamis (23/2). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.200 gram narkotika jenis sabu-sabu ke Jakarta.

Sabu itu dibagi ke dalam 20 paket dan dimasukan ke dalam kantong plastik transparan, dan disembunyikan ke dalam 20 kantong plastik berisi tepung sagu, Jumat (17/2/2017).

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak mengungkapkan, terungkapnya kasus ini, berawal dari adanya informasi yang diterima personel Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Kalbar bahwa di kargo Bandara Supadio Pontianak, terdapat paket kiriman barang tujuan Jakarta yang kuat diduga berisi barang yang mencurigakan, pada Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 16.10 WIB.

Selanjutnya, personel Subdit 1 merespon cepat informasi tersebut dan langsung menuju ke Bandara Supadio.

Setelah sampai di bandara, personel Subdit 1 bersama-sama petugas bandara, membuka paket kiriman kotak besar tersebut, dan benar ditemukan 20 puluh bungkus tepung sagu, yang masing-masing bungkus berisi tepung sagu namun didalamnya terdapat barang yang diduga sabu-sabu, masing-masing seberat 100 gram, dengan total berat 2.200 gram (2,2 kilogram).

"Ini modus baru lagi di sini, kalau tiga kali kemarin kami tangkap, mereka lewat jalur utama, ini ditangkap melalui kargo," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti, serta pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan sebelumnya, di Mapolda Kalbar, Kamis (23/2).

Atas temuan tersebut, selanjutnya dilakukan Control Delivery (CD) ke Jakarta, dan sekitar pukul 18.10 WIB, di kantor perusahaan jasa pengiriman Angkasa Nusantara Kharisma (ANK) Express, di Jalan Duri Baru No 200, RT 003/ RW 007, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditangkaplah seseorang bernama Iwan alias Jankong, saat mengambil barang kiriman tersebut.

"Jadi temuan paket kiriman ini di kargo Bandara Supadio, karena kirimannya ditujukan ke Jakarta, maka dikejarlah ke Jakarta, dan ditangkaplah ke Jakarta Barat," ujar Kapolda didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Amrin Remico dan Dir Res Narkoba, Kombes Pol Purnama Barus.

Selanjutnya pada Sabtu (18/2/2017), tersangka Iwan hendak dibawa menuju kediamannya untuk dilakukan penggeledahan.

Namun sekitar pukul 11.55 WIB, sesaat sebelum naik mobil, tersangka Iwan sempat melarikan diri dan langsung dikejar personel Lidik Subdit 1 Polda Kalbar.

Upaya pelariannya terhenti, saat petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak ke arah badan tersangka, namun mengenai lengan kanan atas, sehingga tersangka tak mampu lagi lebih jauh melarikan diri, hingga akhirnya dapat kembali ditangkap.

Tersangka Iwan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu, tersangka Iwan dibawa ke kediamannya, di sana dilakukan penggeledahan.

Petugas tak menemukan narkotika, namun hanya menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor atas nama Iwan dan pukul 18.25 WIB tersangka dibawa ke Mako Ditres Narkoba Polda Kalbar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved