Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Anggota Dewan Jadi Bandar Togel Digulung Polda Jatim

Setelah tak lagi menjadi anggota DPRD Lumajang, Jainuri (41), menjadi bandar judi angka alias togel berjejaring di sejumlah provinsi.

Editor: Y Gustaman
ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah tak lagi menjadi anggota DPRD Lumajang, Jainuri (41), menjadi bandar judi angka alias togel berjejaring di sejumlah provinsi.

Personel Subdit Jatanras Polda Jatim menciduk Jainuri pada Kamis (23/2/2017), dipimpin langsung Kasubdit Jatanras AKBP Taufik atas dasar laporan masyarakat.

Ketika penggerebekan berlangsung, Jainuri tidak bisa berdalih karena tengah memasukkan nomor pasangan konsumen ke situs judi online togel.

"Tersangka Jainuri omzetnya Rp 3 juta setiap tarikan. Setiap minggu sebanyak empat kali tarikan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Taufik.

Jainuri menggalang beberapa pengecer togel di daerah Lumajang. Pengecer setor kepadanya dengan diskon 20 persen. Untuk pemasangan ke situs togel online, Jainuri deposit Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

"Sebenarnya tersangka sudah kami incar sejak lama," tandas dia.

Pascapenangkapan Jainuri, petugas menangkap bandar togel lain yakni Hadi alias Gendut (38).

Pria asal Denpasar, Bali, ini beroperasi di wilayah Denpasar, Bali dan Jatim.

"Omzet Hadi setiap kali putaran Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Itu belum judi online lainnya seperti judi bola," Barung menambahkan.

Dari penangkapan kedua bandar ini, petugas menangkap bandar togel berinisial KUS (57) yang beroperasi di Jember. Omzet setiap putaran mencapai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.

Berikutnya, petugas juga menangkap Awan (46) yang beroperasi di Surabaya dengan omzet Rp 50 juta sampai Rp 70 juta setiap putaran.

Ada pula tersangka Kholik (45), bandar yang beroperasi di Kediri dengan omzet mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta setiap putaran.

Selain itu, ada pula nama Hadi (57), bandar yang beroperasi di Ngawi dengan omzet Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta setiap putaran.

Kemudian tersangka Rat (57), beroperasi di Ngawi dengan omset Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta setiap putaran dan Man (44) beroperasi di Mojokerto omzet Rp 2 juta sampai Rp 3 juta setiap putaran.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved