Jumat, 3 Oktober 2025

Faiz Faozi Ditangkap Saat Mau Jual Kawasaki Ninja Curian

Faiz ditangkap di Pasar Gombong pada Selasa (21/2/2017) malam saat berusaha menjual sepeda motor curian

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
dok Polres Kebumen
Faiz Faozi (23) warga Desa Tegalretno, Petanahan, Kebumen dan Susanto (37) warga Sruweng, Kebumen diamankan karena mencuri sepeda motor 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen menangkap pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.

Unit Reskrim Polsek Klirong, menangkap residivis bernama Faiz Faozi (23) warga Desa Tegalretno, Petanahan, Kebumen.

Faiz ditangkap di Pasar Gombong, Selasa (21/2/2017) malam saat berusaha menjual sepeda motor curian.

Sehari sebelum ditangkap, Faiz mencuri sepeda motor jenis Kawasaki Ninja di Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong.

Kapolsek Klirong, AKP Diyono mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada yang akan menjual sepeda motor curian di Pasar Gombong.

"Kami mendapat bantuan informasi dari warga. Pelaku ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor curian," kata AKP Diyono melalui sambungan telpon, Rabu (22/2/2017).

Dari hasil pemeriksaan, Faiz rupanya juga pernah mencuri sepeda motor Honda Vario di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, bersama seorang rekannya.

Tanpa pikir panjang, dibantu personel Reskrim Polres Kebumen, anggota Polsek Klirong langsung menangkap pria bernama Susanto (37) di rumahnya di Sruweng, Kebumen.

Di rumah Susanto, polisi menyita satu unit motor Honda Vario hasil curian.

"Kedua tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved