Cabuli Kekasihnya yang Masih SMP, Buruh Serabutan Ditangkap Polisi
Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Aw (18).
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Aw (18).
Polisi meringkus pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini di depan sebuah minimarket di Jalan Imam Bonjol.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap Aw berdasarkan laporan orangtua korban.
Baca: Calon Bupati Batang Wihaji Pastikan tak Melakukan Politik Uang
"Setelah mendapat laporan, kami langsung penyelidikan dan menangkap Aw saat berjalan di depan minimarket," kata Harto, Jumat (17/2/2017).
Menurut Harto, Aw mencabuli korban berinisial Y (16), yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak dua kali. Y adalah kekasih korban.
Barang bukti yang disita berupa seragam sekolah korban, rok, dan celana dalam korban.