BNNP Kaltim Duga Ada Jasa Ekspedisi Plus terkait Diamankannya 11 Kg Sabu
BNNP sudah melakukan koordinasi dengan Dirnarkob Polda Kaltim terkait dengan diamankannya sabu seberat 11 kg.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur tak tinggal diam atas kasus diamankannya narkoba jenis sabu seberat 11,046 kilogram di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara.
BNNP sudah melakukan koordinasi dengan Dirnarkob Polda Kaltim terkait dengan diamankannya sabu dalam jumlah banyak tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Dir Narkoba Polda, saat ini masih dalam pengembangan, guna dapat mengamankan pemilik sabu tersebut," kata Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Sufyan Syarif, Kamis (16/2/2017).
Kendati demikian, sabu yang hendak dikirim ke Balikpapan tersebut, diperkirakan juga akan disebar ke Samarinda dan sekitarnya, melihat jumlah sabu yang cukup banyak.
"Bukan tidak mungkin akan disebar ke sejumlah daerah di Kaltim, kendati tujuannya ke Balikpapan, tapi kami tidak bisa menduga-duga, karena masih dalam pendalaman," ungkapnya.
Dia menjelaskan terkait dengan kerapnya jasa ekspedisi digunakan para bandar untuk menyebarkan narkoba ke daerah-daerah.
Baca: 11,046 Kg Sabu Ditemukan dalam Muatan Kargo Pesawat di Bandara Juwata Tarakan
Bahkan, terkait dengan temuan tersebut, dia menduga ada jasa ekspedisi "plus" yang digunakan oleh para bandar untuk memuluskan langkahnya menyebarkan narkoba.
"Bisa jadi ada ekspedisi plus, tapi ini perlu pengembangan lagi, tentang keterlibatan jasa ekspedisi," ujarnya.
Sufyan menilai, dalam beberapa kali kasus yang diungkap oleh BNNP, yang berkaitan dengan penggunaan jasa ekspedisi. Jasa ekspedisi lah yang kerap menghubungi pihaknya, jika ada benda yang mencurigakan.
"Beberapa kali mereka yang hubungi kami, tentu setelah itu kami lakukan pemantauan dan kontrol, guna mendapatkan pelakunya," ungkapnya.