Kuasa Hukum: Munarman Korban Undang-Undang ITE
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mencecear Munarman, juru bicara FPI, pertanyaan dalam pemeriksaan pada Selasa 913/2/2017).
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mencecear Munarman, juru bicara FPI, pertanyaan dalam pemeriksaan pada Selasa 913/2/2017).
Munarman ditetapkan sebagai tersangka fitnah terhadap pecalang. Penyidik memeriksanya hampir selama 3 jam. Ia didampingi kuasa hukumnya Zulfikar Ramli.
Zulfikar menyatakan, kliennya tidak menghina atau menyebarkan rasa permusuhan kepada kelompok tertentu. Ia memastikan penyidik akan mempraperadilankan penyidik Polda Bali.
Baca: Munarman: Saya Tak Berniat Bermusuhan dengan Kelompok Lain
"Langkah-langkah hukum praperadilan kita akan ke judicial review. Untuk Undang-Undang ITE sendiri, Munarman adalah korban dari Undang-undang itu," klaim Zulfikar.
Dikatakan dia, Munarman tidak dapat dikatakan menyebarkan rasa permusuhan. Perlu diperhatikan, dalam video berdurasi selama 1 jam 24 menit 19 detik itu konteksnya meminta jawaban kepada pihak Kompas Grup atas pemberitaannya.
Dan datang ke sana hanya sebagai hak jawab. Dan Munarman tidak menyebarkan fitnah karena, ia memiliki bukti dan tidak bisa diungkapkan.
"Jadi yang dilihat itu ialah video secara keseluruhan dengan durasi waktu 1 jam 24 menit 19 detik. Itu sudah dipotong-potong. Intinya tidak ada niat untuk melakukan permusuhan dan menyebarkan fitnah," ia menegaskan.
Munarman saat ini tidak ditahan, karena terbukti memenuhi panggilan meski pun tertunda. Bahkan, datang kemarin malam tidak didampingi tim hukum.