Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahasiswa di Surabaya Dicokok Polisi Saat Lagi Asik Hisap Tembakau Gorilla

Jangan coba-coba membawa atau menghisap tembakau cap Gorilla, jika tidak ingin nasibnya seperti M Dari Rifai (19).

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ilustrasi 

Mahasiswa Ditangkap saat Hisap Tembakau Gorilla

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jangan coba-coba membawa atau menghisap tembakau cap Gorilla, jika tidak ingin nasibnya seperti M Dari Rifai (19).

Dia yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Surabaya ini harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya.

Mahasiswa asal Perum Permata Safira Surabya ini ditangkap polisi, saat asyik menghisap rokok lintingan yang berisi tembakau cap Gorilla di Jl Kedurus Karangpilang, pada Minggu (12/2/2017) lalu.

Penangkapan tersangka Rifai, berawal dari laporan yang diterima anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang. Setelah diselidiki, ternyata informasi dari masyarakat itu benar.

"Tersangka saat itu sedang merokok lintingan yang berisi tembakau Gorilla. Anggota akhirnya menangkap dan membawanya ke Mapolsek," kata Kapolsek Wiyung, Kompol Eko Widodo, Senin (13/2/2017).

Dari tangan tersangka Rifai, polisi mengamankan satu bungkus rokok yang berisi enam batang rokok dan satu linting rokok isi tembakau Gorilla yang sudah dibakar serta satu bungkus kertas pembungkus tembakau.

Eko Widodo menuturkan, tersangka sudah dilakukan tes urine dan mengakui membawa dan menghisap rokok tembakau Gorilla.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok tembakau ke tersangka.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, polisi mejebloskan tersangka ke sel tahanan Polsek Karangpilang.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. fat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved