Jumat, 3 Oktober 2025

Empat Pengedar Sabu Antarprovinsi Dibekuk Polisi yang Menyamar sebagai Pembeli

Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Inhil sukses dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar provini melalui penyamaran.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Empat tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Inhil. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Inhil sukses dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar provini melalui penyamaran.

Empat orang lelaki dibekuk dengan barang bukti 75 gram narkoba sabu-sabu.

Keempatnya yakni HA alias PU (46) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, F alias A (43) dan AS (43) keduanya warga Kelurahan Tungkal Dua Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, serta R (19) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung mengkonfirmasi, pengungkapan dilakukan di kamar salah satu wisma di Tembilahan, Minggu (12/2/2017) sore.

Dikatakan Dolifar usaha polisi cukup sabar untuk bisa meringkus para tersangka berikut dengan barang bukti sabu-sabu.

Berawal dari informasi bisnis narkoba yang dijalankan tersangka HA.

Dari informasi tersebut Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memancing tersangka keluar dari persembunyiannya dengan barang bukti sabu-sabu.

Pada Sabtu (11/2/2017) polisi sudah menjalin komunikasi dengan tersangka HA.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka HA tidak memberikan respon.

Polisi tidak mau menyerah dan terus mengupayakan agar tersangka membuka komunikasi.

Barulah pada Sabtu (11/2/2017) tersangka HA menghubungi polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Lewat komunikasi tersebut selanjutnya dilakukan transaksi narkoba.

Polisi menawarkan uang Rp 115 juta untuk bisa mendapatkan narkoba sesuai dengan paket sabu-sabu seberat 100 gram.

Tersangka AH yang masuk dalam pancingan polisi kemudian berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved