Sabtu, 4 Oktober 2025

Ada 'Gorila' di Kafe Gossip Kitchen and Bar Semarang, Polisi Turun Tangan

Kafe Gossip Kitchen and Bar di Jalan Kartini Raya, Kota Semarang, digerebek polisi. Hal di luar kewajaran polisi temukan di sini.

Editor: Y Gustaman
Wartakota/ Bintang Pradewo
Tembakau Gorila 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menggerebek Kafe Gossip Kitchen and Bar di Jalan Kartini Raya, Kota Semarang. Diduga kuat di sana lokasi peredaran tembakau Gorila. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Krisno Halomoan Siregar, mengatakan penggerebekan berlangsung pada Sabtu (4/02/2017).

"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang ada di kafe tersebut ada lima orang. Satu di antaranya bernama Dimas Triwibisono (20) sebagai pengguna sekaligus pengedar tembakau Gorila," ujar Krisno.

Dimas kedapatan membawa 18 linting rokok oplosan tembakau gorila. Ia jual Rp 50 ribu per batang kepadapelanggan. Sudah dua pekan ia menjual eceran rokok berisi tembakau gorila.

"Selanjutnya kami menangkap Zaenudin (25) pada pukul 16.30 di depan Indomaret Jalan Dewi Sartika dengan barang bukti sisa-sisa rokok yang telah terhisap dan sisa tembakau yang ada di kaleng," ia menambahkan.

Hasil pemeriksaan Zaenudin mendapatkan rokok tersebut dari media sosial. Modus yang digunakan saat transaksi adalah pelaku menghubungi pengedar dengan menggunakan chatting line dan BlackBerry.

Pelaku mengirimkan uang ke pengedar serta barang dikirim melalui jasa pengiriman. Polisi belum mendapat identitas pemasok tembakau gorila seharga Rp 350 ribu ke Zaenudin.

Polisi masih menelusuri sumber barang haram tersebut. Sementara penyidik mengamankan tembakau gorila dari Dimas berupa lima linting tembakau jenis sintetis di dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, 13 linting tembakau gorila yang dimasukkan pada kotak rokok Dji Sam Soe, serta uang tunai Rp 560 ribu dan satu buah iPhone 4 warna putih beserta sim card.

Barang bukti dari Zaenudin berupa sebuah kaleng berisi tembakau sintetis, 10 puntung sisia tembakau sintetis, tiga plastik putih bekas bungkus tembakau sintetis, tiga pak kertas tembakau, dan handphoene Oppo Neo 7 warna putih.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara serta dan denda Rp 8 miliar.

Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolangan narkotika tidak ragu jajaran kepolisian untuk menangkal peredaran tembakau gorila.

"Tembakau gorila jenisnya seperti ganja. Narkotika ini berjenis sintetis (bukan tanaman). Jadi di dalam Permenkes tembakau gorila dimasukkan dalam narkotika golongan I," tutur dia.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved