Jumat, 3 Oktober 2025

Cewek Bule Asal Finlandia Ditolak Maskapai, Mengamuk Lalu Kabur dari Bandara Ngurah Rai

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia, Tiia Johanna Kivinen yang diduga mengalami gangguan jiwa kabur saat akan dideportasi ke negaranya

Editor: Sugiyarto
I Wayan Eri Gunarta
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia, Tiia Johanna Kivinen yang diduga mengalami gangguan jiwa kabur saat akan dideportasi ke negaranya oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, Selasa (7/2/2017).

Tiia kabur saat berada di wilayah Bandara Ngurah Rai, Badung dan sampai kini tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Victor Manurung mengatakan, ketika itu pihaknya akan memberangkatkan Tiia ke negaranya melalui pesawat yang berangkat dari Bandara Ngurah Rai.

Namun, niat Imigrasi Singaraja mendapatkan penolakan dari maskapai karena dikhawatirkan akan mengganggu penerbangan mengingat kondisi kejiwaannya.

Pihak imigrasi lalu berencana akan membawa kembali Tiia ke Kantor Imigrasi Singaraja.

Saat akan dibawa ke Singaraja, Tiia mendadak mengamuk dan akhirnya kabur.

Petugas berusaha mengejarnya tetapi tidak berhasil menemukannya.

“Dengan surat keterangan dari Air Asia takut mengganggu penerbangan, kita bawa keluar mau kita bawa ke kantor dia lari di wilayah Ngurah Rai,” ujar Victor.

Petugas Imigrasi Singaraja lalu melaporkan permasalahan Tiia itu ke Konsulat Jenderal (Konjen) Finlandia di Denpasar.

Rupanya sebelum dilaporkan, Konjen Finlandia sudah mengetahui kabar mengenai warganya itu.

Kini pihak imigrasi, Konjen Finlandia dan polisi sedang berusaha mencari keberadaan Tiia.

Victor berharap Tiia dapat segera ditemukan dan diamankan.

Sebab dengan kondisinya yang mengalami gangguan jiwa dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat sekitar karena ulahnya.

“Akhirnya kita laporkan secara lisan ke Konjen yang ada di Bali, dia sudah tahu kondisi warganya itu. Kita berusaha nyari bersama-sama dengan Konjen dan polisi, biar segera ditemukan karena kurang waras,” katanya.

Tiia yang seorang suster di Finlandia itu mengalami gangguan jiwa dan sebelumnya membuat resah masyarakat Amed, Karangasem.

Tiia tidak bisa menunjukkan pasport dan visa asli saat diminta petugas.

Setelah ditelusui masa izin tinggalnya di Bali telah habis kemarin, Selasa (7/1/2017).

Dengan alasan meresahkan masyarakat dan izin tinggalnya sudah habis maka Tiia akan dideportasi.

Kantor Imigrasi Singaraja sebelumnya menerima Tiia setelah diserahkan oleh Polsek Abang yang menangkapnya di Amed, Karangasem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved