Salahi Izin Tinggal, 4 WN Tiongkok Dideportasi
Mereka dipulangkan menggunakan maskapai Lion Air tujuan Jakarta, sebelum diterbangkan ke negara asal mereka menggunakan maskapai China Southern.
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Empat Warga Negara Asing asal Tiongkok dideportasi dari Kota Balikpapan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Sepinggan.
Mereka dideportasi karena melanggar batas waktu tinggal, yang seharusnya enam puluh hari menjadi tiga bulan.
Sebelumnya, mereka dibawa dari tempat penginapan sebelum ditempatkan di rumah detensi imigrasi sambil menunggu waktu deportasi.
Mereka dipulangkan menggunakan maskapai Lion Air tujuan Jakarta, sebelum diterbangkan ke negara asal mereka menggunakan maskapai China Southern pada Selasa (31/1/2017) dini hari.(*)