Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Pengeroyokan Anggota Ormas, Enam Pemuda Diamankan

Enam pemuda diamankan dalam kasus pengeroyokan seorang anggota ormas. Dua dari enam pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Made Ardhiangga
Enam pemuda diamankan dalam kasus pengeroyokan seorang anggota ormas. Dua dari enam pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Enam pemuda diamankan dalam kasus pengeroyokan seorang anggota ormas.

Dua dari enam pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini meringkuk di sel jeruji besi Polsek Denpasar Selatan.

"Mereka pemuda yang suka nongkrong. Dan bukan anggota ormas atau geng motor. Hanya sekumpulan pemuda yang suka minum-minuman keras kemudian ada kejadian pengeroyokan hingga kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Bangkit Dananjaya, Selasa (31/1/2017).

Bangkit mengatakan, ke enam pelaku itu ialah FS (16), PGN (22), IS (21), EYA (22), BSA (17) dan IWS (18).

Peristiwa itu bermula pada Senin (29/1/2017) pukul 03.30 Wita di Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran Denpasar Selatan Bali.

Baca: Dijanjikan Jadi Pelayan Rumah Makan, Seorang Remaja Disuruh Ganti Rok Pendek dan Temani Om-om

"Motif pengeroyokan ini karena mereka dalam pengaruh alkohol. Dan tersinggung karena korban menggeber-geber motor saat ke enam orang itu sedang kumpul-kumpul di depan SPBU Pesanggaran," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah rantai kalung, satu buah pisau dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih DK 6251 DW.

"Sementara kami menetapkan tersangka untuk dua pelaku. Yakni BSA dan IWS," kata dia. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved