Jumat, 3 Oktober 2025

Begituan di Rumah Kontrakan, Ini yang Terjadi pada Siswi Asal Sungailiat

Beberapa minggu setelah kejadian, orangtua korban mengetahui bahwa anaknya berbadan dua

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi siswi hamil 

"Tersangka pelaku, AR ditangkap dirumahnya di Jeliti Sungailiat," katanya.

Penyergapan tersangka pelaku oleh Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka, berlangsung cepat.

Tersangka pelaku tak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

"Untuk pelaku sudah kita amankan dan diperiksa di Polres Bangka," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka kemudian resmi mendekam di balik jeruji besi, keesokan harinya, 28 Januari 2017.

"Surat perintah penahanan, Sprinhan 09/I:2017 Reskrim Polres Bangka," jelas Sophian.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved