Jumat, 3 Oktober 2025

Anggotanya Harus Punya Tato Naga Hitam, Begini Pekerjaan Geng Yang Meresahkan Warga Ini

Kerap meresahkan warga, Polres Jembrana akhirnya membekuk komplotan pelempar kaca kendaraan yang melintas

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali
Ketua Geng Naga Hitam, IGAKSA alias Grandong (kaos Putih kanan foto) beserta sejumlah anggotanya ketika ekspose kasus di Mapolres Jembrana (Tribun Bali) 

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah Ketapel, sejumlah biji buah Palma, batu serta botol kaca bekas minuman yang digunakan para pelaku untuk melempari kaca kendaraan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kasus ini memang sudah meresahkan warga. Ini kenakalan remaja, tapi beberapa diantaranya tercatat sempat terlibat aksi kriminal lainnya. Kerugian korbannya hingga Rp 10 Juta lebih," tandas Yusak Senin kemarin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved