Sabtu, 4 Oktober 2025

Husnul Diringkus Usai Mengantar Sabu kepada Pemesan

Pria yang tinggal di Jl Sawah Pulo Surabaya ini ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 125 gram.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
Surya/Fatkul Alamy
Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Nur Suhud menunjukan barang bukti sabu seberat 125 gram yang disita dari penggrebekan rumah tersangka Husnul Yakin (kedua dari kiri). SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya meringkus Husnul Yaqin (34).

Pria yang tinggal di Jl Sawah Pulo Surabaya ini ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 125 gram.

Husnul yang sudah memiliki satu anak itu awalnya ditangkap tidak jauh di rumahnya.

Dia disergap polisi ketika usai melakukan transaksi dan mengantarkan sabu ke pemesannya.

"Kami menemukan dua paket sabu dengan berat 0,71 gram yang dibawa tersangka (Husnul Yakin). Akhirnya kami menangkap dan memintai keterangannya," kata Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Nur Suhud didampingi Kanit Reskrim Iptu Tritiko Gesang Hariyanto, Minggu (22/1/2017).

Setelah diinterogasi, petugas menggelandang tersanga Husnul ke rumah tinggalnya.

Begitu sampai di rumah tersangka, petugas lengsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan sabu sebanyak 125 gram yang disimpan di salah satu rungan.

Nur Suhud mengatakan, sabu seberat 125 gram yang ditemukan di rumah tersangka Husnul merupakan barang milik AZ, seorang pengedar asal Madura.

Polisi menetapkan status DPO kepada AZ dan kini sedang dilakukan pengejaran.

"Kami sudah mengantongi identitas AZ, sekarang sedang kami kejar. Mudah-mudahan segera tertangkap," harap Nur Suhud.

Informasinya, selama mengedarkan sabu hingga hampir tiga tahun itu, Husnul Yaqin hanya mengejar komisi Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu saja.

Buktinya, Husnul Yaqin menikmati pekerjaan itu dibandingkan hanya serabutan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Husnul dan AZ disinyalir satu jaringan. Jika sabu yang disimpannya habis, tersangka Husnul tinggal menghubungi AZ untuk memasoknya.

Biasanya keduanya ketemuan di jalan dan langsung pergi. Terakhir Husnul mendapat titipan sabu seberat 125 gram.

Tersangka Husnul mengaku, dia sudah bekerjasama dengan AZ selama tiga tahunan. Dia diminta untuk mengantarkan sabu pemesan yang menginginkannya.

"Saya cuma diajak untuk mengedarkan dan mengantar barang (sabu). Baru kali ini saya ditangkap polisi, saya kapok," aku Husnul sambil menundukan kepala. (fat)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved