Minggu, 5 Oktober 2025

BNN Kota Bandung Belum Miliki Alat Pengujian Tembakau Gorila

Tak hanya BNN, aparat kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila juga harus melakukan pengujian ke BNN pusat.

BNN
Ganja gorilla atau yang tenar dengan sebutan tembakau gorilla 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski tembakau gorila termasuk narkotika golongan I berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, BNN Kota Bandung belum memiliki alat pengujiannya.

Hal itu diakui Kepala BNN Kota Bandung, Yeni Siti Saodah, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2017).

"Itu sudah keluar permenkes, secara hukum bisa ditindak, cuma pemeriksaan zatnya itu masih harus dilakukan di BNN pusat," kata Yeni.

Tak hanya BNN, aparat kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila juga harus melakukan pengujian ke BNN pusat.

"Memang sudah biasa kalau ada pengungkapan narkoba, barang buktinya itu harus diuji dulu," kata dia.

Dikatakan Yeni, alat yang dimiliki BNN Kota Bandung memang masih sebatas tes urine yang masih menggunakan lima parameter. Lima parameter itu belum bisa menguji urine yang mengandung zat dalam tembakau gorila.

Seperti diketahui tembakau Gorila disebut-sebut mengandung zat AB-CHMINACA yang termasuk narkotika golongan I.

"Alat tes kit yang kami miliki memang belum diperuntukkan untuk itu. Jadi kalau kami menangkap pengedar, tembakau gorila nya akan kami kirim ke pusat untuk melakukan penelitian zat yang terkandung dalam tembakau," ujar Yeni.

Dikatakan Yeni, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung (BBPOM) Bandung untuk menguji zat dalam tembakau gorila.

Namun untuk impelementasinya, BBPOM Bandung belum bisa melakukannya.

"Masih menunggu petunjuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Yeni.

Dikatakan Yeni, penjual tembakau gorila di Kota Bandung memang belum ditemukan sampai saat ini.

Sejauh ini pihaknya sebatas menerima keluhan masyarakat terkait dengan adanya pengguna yang mengalami efek yang ditimbulkan tembakau gorila.

Berdasarkan informasi, penjualan tembakau itu memang dilakukan secara online di media sosial.

"Dari pengguna itu kami juga tidak menemukan barang buktinya," ujar Yeni.

Yeni mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan tembakau narkoba untuk melapork ke BNN Kota Bandung.

Menurutnya pengguna tembakau gorila bisa direhabilitasi.

"Tembakau gorila juga megakibatkan ketergantungan juga," kata Yeni. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved