Sidang Putusan Praperadilan Bupati Buton Vs KPK Digelar Selasa
Hakim Noor Edi Yono sudah mendengar semua keterangan pada saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Eko Sutriyanto
Namun, perkembangannya setelah ada putusan MK yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi jelas masuk lingkup Praperadilan.
"Terdapat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyebutkan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana yang tertuang Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Karena adanya putusan MK nomor 21, pemeriksaan terhadap terlapor atau calon tersangka sifatnya adalah wajib," katanya.