4.130 Meter Tanah Belum Dibebaskan untuk Bypass Mamminasata di Kabupaten Maros
Proyek pembangunan jalan lingkar luar Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar, atau dikenal dengan Bypass Mamminasata mulai dikerjakan di Maros.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Proyek pembangunan jalan lingkar luar Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar, atau dikenal dengan Bypass Mamminasata mulai dikerjakan di Maros.
Proyek pembangunan jalan sepanjang 48,2 kilometer tersebut akan membentang mulai dari Jalan Samratulangi Kabupaten Maros hingga Jalan Poros Galesong Kabupaten Takalar.
Untuk pembangunan tahap awal sepanjang 13,7 kilometer, masih ada lahan sekitar 4.130 meter yang belum dibebaskan.
Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, mengatakan hingga saat ini masih tersisa 156 bidang yang belum terbayarkan, dan sementara prosesnya sedang diurus.
Menurut Nuzulia, apa yang harus dilakukan saat ini adalah soaialisasi ke masyarakat, karena masih ada yang belum paham terkait proses pembebasan lahan ini.
"Sementara ini sosialisasi yang perlu dimaksimalkan, karena masyarakat itu masih ada yang belum paham bagaimana regulasinya," kata Nuzulia saat meninjau Bypass Mamminasata, Rabu (18/1/2017).
"Masyarakat sering salah paham, saat ingin mendapatkan nilai tentunya harus menyerahkan alas haknya dulu. Tetapi mereka tidak mau menyerahkan, katanya nanti ada nilai," ungkap dia.
Sedangkan tim apraisal tidak bisa memberi nilai jika tidak ada alas haknya. Ia menargetkan lahan sepanjang 12,7 kilometer yang harus dibebaskan akan selesai pada 2017.