Bocah 15 Tahun di Surabaya Rampas Tas Milik Karyawati Mal
Tindak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur kembali terjadi di di Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tindak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur kembali terjadi di di Surabaya.
Setelah AG (17) dan RA (16) ditangkap usai merampas HP di depan RSAL Dr Ramelan, kini AH (15) digulung polisi setelah melakukan penjambretan, Minggu (15/1/2016).
AH melakukan peramsasan tas milik Linda Nur Oktaviani (22), seorang karyawati PTC Mall. Warga asal Simo Gunung Baru, Surabaya itu
dijambret oleh tersangka di daerah Dukuh Pakis ketika pulang kerja. Tiba-tiba ada dua orang yang mendekati motor korban dan tiba-tiba merampas tas yang diselempangkan ke belakang.
Begitu tas dirampas dua orang tak dikenal, korban terkejut dan sempat melakukan pengejaran, tapi tidak terkejar.
Korban ternyata ingat nopol motor yang dikendarai tersangka, dan akhirnya melapor ke Polsek Dukuh Pakis.
Atas laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mendapat informasi dari warga bahwa salah satu pelaku perampasan tinggal di Jl Pradah indah.
"Berkat bantuan masyarakat, anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang palaku bernama AH. Tersangka diamankan dirumahnya," sebut Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Hadi Setiawan, Senin (16/1/2017).
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik ke AH, lanjut Yhogi, tersangka AH melakukan aksi kejahatan jalanan bersama seorang temannya, AJ.
"Kami sudah mendatangi ke rumah AJ, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah dan hingga ini masih dalam upaya pencarian. Kami sudah tahu ciri-cirinya dan tinggal menangkap saja," aku Yhogi.
Dihadapan petugas, AH yang sduah tidak sekolah mengaku belum mendapatkan apa-apa atas tindak penjambretan yang dilakukan. Karena tas hasil penjambretan masih di bawa AJ yang kini melarikan diri.
"Tas (hasil penjambretan) masih dibawa teman saya (AJ)," aku AH. fat