Kamis, 2 Oktober 2025

Kapolda Sumut: Penyidik Kepolisian Minimal Harus Sarjana

Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel menargetkan semua penyidik mulai 2017 minimal harus bergelar sarjana.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel (kiri) bersama Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) saat menyampaikan persiapan pengamanan Natal dan tahun baru, Kamis (22/12/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel menargetkan semua penyidik mulai 2017 minimal harus bergelar sarjana.

Guna mencapai target tersebut Rycko menggandeng sejumlah universitas di Sumatera Utara untuk bekerjasama di bidang pendidikan dan penelitian.

"Itu sesuai Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2010, penyidik itu harus menyandang gelar sarjana," ungkap Rycko di Polrestabes Medan, Rabu (11/1/2017).

Baca: Surat Edaran Kapolri Dinilai Bisa Menghalangi Penyidikan KPK dan Kejaksaan

Penyidik yang bukan sarjana tidak sah. Untuk itu semua penyidik di jajaran Polda Sumut haruslah kuliah lagi di berbagai kampus yang ada.

"Kalau menangani perkara tidak sarjana, tidak sah nanti. Inilah yang harus dirintis. Saya bertemu dengan sejumlah kampus agar bisa memberikan kemudahan kepada anggota yang ingin kuliah," beber dia.

Beberapa kampus yang dikunjungi Rycko di antaranya Universitas Sumatera Utara, Universitas Medan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan Universitas HKBP Nomensen.

Diharapkan, tiap-tiap kampus ini bisa membantu para penyidik menempuh program pendidikan agar mendapat gelar sarjana.

"Mereka punya pilihan masing-masing. Saya sih lebih ke ilmu sosial dan ilmu hukum saja sebaiknya," ungkap Rycko usai menunaikan salat Ashar di Masjid Polrestabes Medan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved