Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Perusahaan Penyiaran Ilegal Tayangkan 45 Channel

Dua perusahaan penyiaran ilegal yang ditutup Polda Lampung adalah perusahaan yang bergerak di bidang televisi berlangganan.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Polda Lampung menyita barang bukti berupa lima unit parabola, 73 decoder, 73 modulator, enam unit amplifier, 26 kabel gulung dari dua perusahaan penyiaran ilegal yang menawarkan channel berlangganan. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua perusahaan penyiaran ilegal yang ditutup Polda Lampung adalah perusahaan yang bergerak di bidang televisi berlangganan.

Ada 45 hingga 50 channel yang disiarkan apabila memasang peralatan dari kedua perusahaan ini, yakni PT LC TV dan MM TV.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan peralatan yang digunakan berupa kabel dan decoder, keduanya dipasang di rumah pelanggan.

Sudah ada 500 pelanggan LC TV dan 480 pelanggan MM TV. Tarif langganan per bulannya terbilang murah dibandingkan televisi berlangganan lain yang resmi, cukup Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.

“Omset kedua perusahaan ini di atas Rp 50 juta per bulannya,” ujar Ferdyan kepada wartawan di Polda Lampung, Selasa (10/1/2017).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya televisi berlangganan dengan harga murah.

Polisi menyelidiki dan menemukan PT LC TV di Way Halim, Bandar Lampung, dan PT MM TV di Metro. Dari perusahaan ini polisi menyita lima unit parabola, 73 decoder, 73 modulator, enam unit amplifier, 26 kabel gulung.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved