Pemberlakuan PP 60 Tahun 2016, Warga Bayar Dua Sampai Tiga Kali Lipat
Antrean kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil mengular hingga jalan raya.
Kenaikan tarif PNBP juga dirasakan Imron Luqmanul Hakim (20), warga Jalan Taruna nomor 2, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung. Ia harus merogoh kocek tiga kali lipat untuk mengurus surat kendaraan bermotor.
"Saya mengurus penerbitan BPKB, penerbitan STNK baru. Kena biayanya sampai Rp 350 ribu sesuai tarif baru," kata Imron.
Mahasiswa perguruan swasta di Kota Bandung ini harus membayar biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225 ribu, penerbitan STNK baru sebesar Rp 100 ribu, dan pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu.
Menurutnya, biaya PNBP yang harus dikeluarkannya itu sangat tinggi. Sebab jika menggunakan tarif lama, ia hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 130 ribu.
"Kalau tarif lama, bayar PNBP untuk penerbitan BPKB sebesar Rp 80 ribu dan penerbitan STNK baru sebesar Rp 50 ribu. Pengesahan dulu belum ada tarifnya," kata Imron.
Imron menilai, kenaikan tarif PNBP itu sangat memberatkan khususnya kalangan yang belum bekerja.
Seharusnya pemerintah mengkaji ulang kenaikan tersebut atau minimal disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Meski pembayaran tak dilakukan setiap hari, pengeluaran masyarakat pun meningkat seiring neningkatnya harga kebutuhan pokok meningkat.
"Kenaikannya terlalu tinggi, seharusnya kalau naik ada standarnya. Apalagi kalau cuman sepeda motor," kata Imron. (cis)