Senin, 6 Oktober 2025

Mayat Ibu dan Anak Ini Dimasukkan dalam Karung dan Dibenamkan dalam Lumpur

Pelaku pembunuhan sadis ini ternyata paman Aura sendiri yaitu Aliong di dalam rumahnya.

Editor: Eko Sutriyanto
Bangkapos.com/Feri Laskari
Tim Buser Satreskrim Polres Bangka nyebur dalam lumpur bekas tambang (TI) di Desa Rebo Kecamatan Sungailiat untuk mencari jasad ibu dan anak korban pembunuhan, Selasa (3/1/2017) siang. 

Laporan Wartawan Bangka Pos.com Feri Laskari
 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Warga Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (3/1/2017)  dihebohkan dengan terungkapnya pembunuhan sadis terhadap ibu dan anaknya di Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sang  Ibu bernama Imelda (32), dan anak perempuannya berusia sekitar 6 tahun, yaitu Aura tewas dicekik lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibenamkan dalam lumpur bekas tambang inkonvensional (TI) timah di desa setempat.

Jasad korban ditemukan pada Selasa (3/1/2016), atau dua hari setelah kejadian.

Pencarian jasad korban dilakukan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Bangka bersama anggota polisi lainnya.

Ironisnya pelaku pembunuhan sadis ini ternyata paman Aura sendiri yaitu Aliong.

Polisi melakukan olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di rumah tersangka Aliong (39), di Jl Cendana Desa Rebo Sungailiat Bangka, Selasa (3/1/2017).

Kasus pembunuhan Imelda dan anaknya Aura ini mengingatkan dengan peristiwa serupa yang terjadi di Pulau Bangka tahun 2014 silam.

Seorang ibu bernama Risma dan anak balitanya berumur 2 tahun bernama Selly tewas mengenaskan dibunuh di sebuah perkebunan sawit di wilayah Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah 3 September 2014.

Sumardi alias Pondreng, pelaku pembunuhan sadis ibu Risma dan anak balitanya Sumardi alias Pondreng sendiri  menjadi terpidana mati pertama yang dihukum mati diwilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Namun, kendati Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan Sumardi alias Pondreng dihukum mati, hingga saat ini eksekusi tembak pada terpidana pembunuh berencana di Bangka itu belum dilaksanakan.

Pembunuhan sadis yang dilakukan Sumardi alias Pondreng sendiri terjadi pada tanggal 3 September 2014 silam di sebuah kebun sawit di Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

Pondreng menghabisi Risma dengan menikam tubuh wanita itu berkali-kali menggunakan pisau lalu tanpa belas kasihan membunuh anaknya Selly yang baru berumur 2 tahun dengan cara membenamkan tubuh mungil anak itu kedalam air.

Jasad ibu dan anak korban pembunuhan Pondreng sendiri ditemukan warga sudah membusuk.

Dilansir beberapa bulan silam disebutkan, Kepala Kejari Koba diwakili Kasi Pidum Kejari Koba, Dede Muhamad Yasin ditemui di Sungailiat, Rabu(16/3/2016) mengaku telah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA), terkait vonis hukuman mati pada Terdakwa Sumardi alias Pondreng, si pelaku pembunuhan berencana di kebun sawit di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, Babel.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved