910 Personil Dikerahkan untuk Menggusur Eks Lokalisasi Semampir
asukan gabungan yang berkekuatan 910 personel bakal mengamankan penggusuran lahan eks Lokalisasi Semampir.

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pasukan gabungan yang berkekuatan 910 personel bakal mengamankan penggusuran lahan eks Lokalisasi Semampir.
Selain menggunakan alat berat juga disiapkan pembongkaran manual.
Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana saat dikonfirmasi Surya Online menjelaskan, personel yang dikerahkan bakal mengawal petugas yang melakukan pembongkaran.
"Pasukan yang dikerahkan terdiri 110 anggota Satpol PP Kota Kediri. Sisanya 800 personel gabungan dari kepolisian, Brimob dan TNI," jelas Apip Permana kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (14/12/2016).
Dijelaskan Apip, pembongkaran bangunan bakal dilakukan mulai dari bangunan yang telah dikosongkan.
Petugas bakal menyisir dan melakukan sterilisasi bangunan dari barang berbahaya serta memutus sambungan listik PLN.
Data terakhir yang masuk ke posko sudah ada 5 bangunan rumah yang telah dikosongkan pemiliknya. Ada 10 rumah lainnya bakal menyusul dikosongkan.
Petugas telah menyiapkan bantuan truk untuk mengangkut barang-barang milik warga yang bakal dipindahkan.
"Ada kendaraan yang disiapkan untuk mengangkut barang milik warga sesuai tujuan yang diinginkan," tambahnya.
Pemkot Kediri selain memberikan uang kerohiman senilai Rp 2,5 juta per KK juga membantu biaya kontrak rumah maksimal Rp 5 juta per KK.
"Bantuan subsidi kontrak rumah ini hanya sekali," jelasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sementara warga yang ingin tinggal di Rusunawa juga bakal difasilitasi pemkot. Sejauh ini telah ada 5 KK yang mengembalikan formulir untuk bertempat tinggal di Rusunawa.
Pemkot Kediri telah memberi tenggat waktu terakhir 15 Desember 2016 kepada warga yang tinggal di lahan eks Lokalisasi Semampir.
"Pengamanan di lahan eks lokalisasi telah ditingkatkan," jelasnya.
Sementara Supriyo,SH selaku kuasa hukum warga Semampir tetap berharap Pemkot Kediri untuk menghormati hukum.
Karena sengketa lahan eks Lokalisasi Semampir masih disidangkan di PTUN Surabaya dan gugatan class action di PN Kota Kediri.
Apalagi telah ada rekomendasi dari DPRD Kota Kediri untuk menunda penggusuran sampai ada keputusan hukum tetap.
"Kami mendesak Pemkot Kediri menghormati hukum dan tidak memaksakan kehendaknya," tandasnya.