Rabu, 1 Oktober 2025

Dua Orang Ini Gunakan Hasil Mencopet untuk Pesta Miras

Keduanya adalah residivis karena pernah ditangkap dalam waktu bersamaan oleh polisi karena kasus serupa beberapa tahun lalu.

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Dua tersangka adalah Hendra Gunawan (30), warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat; dan Hendra Kurniawan (31), warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat meringkus dua raja copet bernama Hendra Gunawan dan Hendra Kurniawan.

Duo Hendra ini mengakui sudah lama beroperasi di wilayah Bambu Kuning. Hendra Kurniawan mengatakan, sasarannya adalah para siswi.

"Biasanya kami copet tas anak-anak sekolah," ujar Hendra Kurniawan, Senin (13/12/2016).

Menurut Hendra Kurniawan, aksinya dilakukan dengan membuka resleting tas lalu mengambil barang di dalam tas.

Barang hasil mencopet, mereka jual lalu hasilnya dipakai bersama-sama.

"Uangnya kami gunakan untuk beli minuman keras dan foya-foya," ucap Hendra Gunawan.

Duo Hendra ini ternyata berstatus residivis.

Mereka pernah ditangkap dalam waktu bersamaan oleh polisi karena kasus serupa beberapa tahun lalu.

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved